Ilustrasi healing. (Foto: Instagram.com/pevape_pee)

Oleh: M Ishom El Saha (Dosen UIN Sultan Maulana Hasanuddin, Banten)

ZNEWS.ID JAKARTA – Musim liburan sebentar lagi akan tiba. Sekolah meliburkan siswanya, kampus mengistirahatkan mahasiswanya, dunia usaha dan industri memberikan cuti pekerja dan karyawannya. Seperti biasanya, pada saat tiba musim liburan, masyarakat banyak memanfaatkan waktunya untuk kegiatan healing.

Sebetulnya, kata healing artinya adalah proses penyembuhan atau pengobatan. Namun dalam bahasa pergaulan orang di zaman sekarang, kata healing disama-artikan dengan refreshing, yakni penyegaran yang diidentikan dengan jalan-jalan.

Reduksi makna healing dalam platform media sosial kini menjadi sangat populer sebagai aktivitas berlibur, berwisata, atau meninggalkan rutinitas untuk sementara waktu.

Kalau dipikir-pikir, aktivitas berlibur, berwisata dan meninggalkan rutinitas memang menjadi pengobatan jiwa bagi sebagian orang yang dikenal “gila kerja” (workaholic). Jadi, ada korelasinya antara kegiatan refreshing, bertamasa, berwisata, dengan kegiatan healing.

Healing, terutama untuk menyehatkan hati, rasa, dan rohaniah manusia merupakan kebutuhan manusia. Hal ini karena fitrah hati dan rohaniah manusia adalah memperoleh kedamaian dan ketenangan, sebagaimana pendapat sahabat Nabi Muhammad SAW yang bernama Abdullah b. Abbas tatkala menafsirkan ayat 89 surah Al-Waqiah.

Firman Allah SWT yang berbunyi:

فَرَوْحٌ وَرَيْحَانٌ وَجَنَّتُ نَعِيمٍ

Oleh Ibnu Abbas, ayat ini ditakwilkan dengan ketenangan (farahah) dan kedamaian (mustarah). Dalam artian bahwa orang yang dekat dengan Tuhan hatinya menjadi tenang dan damai. Dan, bukannya rohaniah kita pada dasarnya dekat dengan Tuhan? Hanya saja nafsu dan pikiran macam-macam kita yang pada akhirnya menjauhkan diri kita dari Tuhan (?!) Oleh sebab itu, penyembuhan atau healing menjadi solusinya.

Healing hukum asalnya tidak diwajibkan dan juga tidak dilarang. Ini berarti bahwa healing hukumnya mubah dan tak ber-pahala. Hanya saja jika manusia memanfaatkan kegiatan healing untuk pengobatan hati dan jiwa menjadi berubah hukumnya: dari mubah menjadi sunah.

LEAVE A REPLY