Jakarta, KBKNews.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan seorang hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, dalam operasi penindakan terkait dugaan korupsi. Penindakan ini diduga berkaitan dengan praktik suap yang berhubungan dengan penanganan sebuah perkara.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan suap dalam proses hukum.

“Suap perkara,” kata Fitroh saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).

Uang Rp850 Juta Disita sebagai Barang Bukti

Dalam kegiatan penindakan itu, tim KPK juga menyita uang tunai dalam jumlah besar yang diduga terkait dengan praktik suap. Nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Fitroh menyebutkan, total uang yang diamankan mencapai Rp850 juta. Dana tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti yang sedang dianalisis lebih lanjut oleh penyidik untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Meski demikian, KPK belum mengumumkan identitas hakim yang diamankan maupun rincian perkara yang diduga berkaitan dengan praktik suap tersebut.

Penentuan Status Menunggu Hasil Pemeriksaan

Saat ini, hakim yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK. Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, KPK memiliki waktu paling lama 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

Fitroh juga menyampaikan bahwa konstruksi lengkap perkara masih dalam tahap pendalaman. Termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus tersebut, yang hingga kini masih dalam proses penyelidikan oleh tim penyidik.

LEAVE A REPLY