JAKARTA, ZNEWS.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan eksepsi Tempo dalam perkara perdata yang diajukan Menteri Pertanian Amran Sulaiman.
Dalam putusan sela yang dibacakan Senin, 17 November 2025, majelis hakim menyatakan PN Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa perkara tersebut. Hakim juga mewajibkan pihak penggugat, Kementerian Pertanian, membayar biaya perkara sebesar Rp 240 ribu.
Humas PN Jakarta Selatan, Asropi, membenarkan putusan tersebut. Ia menyebut putusan akan tersedia di sistem e-court setelah ditandatangani panitera.
Tim kuasa hukum Tempo sebelumnya menyampaikan bahwa sengketa ini merupakan sengketa pers yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga penyelesaiannya berada di bawah kewenangan Dewan Pers. Mereka juga menilai penggugat belum menempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan ke Dewan Pers.
Kuasa hukum Tempo menilai gugatan tersebut merupakan Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) serta bentuk intimidasi melalui tuntutan ganti rugi Rp 200 miliar. Gugatan juga dianggap keliru karena pemberitaan yang dipersoalkan diterbitkan tempo.co di bawah PT Info Media Digital, bukan PT Tempo Inti Media Tbk.
Mereka menambahkan bahwa Amran tidak memiliki dasar hukum untuk menggugat atas nama pegawai kementerian, Bulog, maupun petani.
Amran menggugat Tempo karena dianggap tidak melaksanakan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers terkait sampul dan artikel “Poles-poles Beras Busuk”, yang mengulas kebijakan Bulog mengenai penyerapan gabah dengan harga tunggal Rp 6.500 per kilogram.





























