Ilustrasi haji. (Foto: MCH 2023/ Romadanyl)

Oleh: Aziz Syafiuddin, MSi (Kemenag RI) dan Reni Rentika Waty, MIP (UIN Raden Fatah Palembang)

ZNEWS.ID JAKARTA – Menunaikan ibadah haji adalah impian setiap muslim. Namun, seiring dengan peningkatan jumlah populasi muslim secara global, terbatasnya kapasitas di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, ditambah dengan tingginya biaya perjalanan haji, menjadikan pelaksanaan haji semakin sulit diakses oleh sebagian besar umat muslim.

Di Indonesia, antrean panjang untuk menunaikan ibadah haji telah menjadi fenomena yang sudah berlangsung lama. Berdasarkan data Kemenag RI, saat ini jumlah jemaah haji Indonesia yang terdaftar dalam daftar tunggu haji reguler mencapai 4.719.092 orang, sedangkan haji khusus sebanyak 127.257 orang.

Dari jumlah antrean tersebut, terdapat 28.726 orang yang sudah pernah berhaji dan ikut antrean haji reguler dan 1.092 di antrean haji khusus.

Pemerintah Arab Saudi menetapkan 241ribu kuota haji tahunan untuk jemaah haji dari Indonesia. Dengan antrean dan kuota tersebut, waktu tunggu haji di Indonesia bervariasi tergantung pada provinsi dan tahun keberangkatan.

Rata-rata daftar tunggu haji di Indonesia saat ini berkisar antara 10 hingga 39 tahun. Provinsi dengan daftar tunggu terlama pada 2024 adalah Kalimantan Selatan, dengan rata-rata waktu tunggu 39 tahun, sedangkan provinsi dengan daftar tunggu terpendek saat ini adalah Sulawesi Utara, dengan rata-rata waktu tunggu 17 tahun.

Faktor yang memengaruhi daftar tunggu haji di antaranya adalah kuota haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi, jumlah pendaftar haji, dan usia pendaftar haji.

Selain itu, salah satu hal yang membuat masa tunggu menjadi lama adalah adanya orang yang mendaftar haji ternyata mereka sudah pernah melaksanakan ibadah haji.

LEAVE A REPLY