JAKARTA, ZNEWS.id – Tangis Nenek Saudah (68), korban penganiayaan di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, pecah saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).

RDP tersebut membahas kasus penganiayaan yang dialami Nenek Saudah usai menolak aktivitas penambangan emas ilegal di lahan yang diklaim sebagai tanah ulayat miliknya di Nagari Lubuk Aro, Pasaman.

Dalam rapat itu, korban menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian berbagai pihak serta berharap kehidupannya dan masyarakat di kampung halamannya dapat kembali pulih.

Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin menjelaskan, LPSK telah melakukan penjangkauan terhadap korban sejak 7 Januari 2026. Kebutuhan perlindungan yang diidentifikasi meliputi pendampingan hukum, medis, psikologis, serta penghitungan restitusi yang telah disampaikan pada 8 Januari 2026.

Menurut Wawan, Nenek Saudah mengalami tujuh jahitan di kepala, lima jahitan di bibir, lebam di sekitar mata, serta pusing berulang hingga sempat pingsan. Kondisi tersebut dinilai cukup memberatkan proses pemulihan mengingat usia korban yang telah lanjut.

Dalam RDP itu, LPSK juga memaparkan adanya dua versi kronologi penganiayaan. Versi korban menyebutkan peristiwa terjadi pada 1 Januari 2026 saat Nenek Saudah menegur penambang ilegal di Sungai Batang Sibinail dan kemudian dikeroyok oleh empat orang. Sementara versi aparat penegak hukum menyatakan penganiayaan dilakukan oleh satu orang tersangka.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menilai kasus ini tidak terlepas dari konflik penolakan pertambangan emas tanpa izin yang telah berlangsung lama di sekitar lokasi kejadian. Komnas HAM mendorong investigasi menyeluruh, penangkapan seluruh pelaku, pemulihan korban, serta penutupan permanen tambang ilegal.

Komisi XIII DPR RI menegaskan akan mengawal penanganan kasus tersebut dan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat.

LEAVE A REPLY