
ZNEWS.ID JAKARTA – Pelaku UKM dianggap sebagai penopang utama perekonomian nasional, dengan jumlah pelaku mencapai 67 juta. Namun, sebagian besar masih bersifat informal dan belum memiliki izin usaha.
Sebagian besar pelaku UKM bergerak di sektor kuliner, jasa, atau berbagai jenis usaha lainnya. Oleh karena itu, pemerintah mendorong mereka untuk memiliki izin usaha.
Dalam upaya ini, mereka diminta untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Dengan NIB, mereka akan memperoleh berbagai manfaat seperti akses kredit, pelatihan, akses pasar, dan pendampingan usaha.
Selama ini, banyak pelaku usaha merasa kerepotan dalam mengurus NIB. Namun, pemerintah kini menjamin bahwa pengurusan izin usaha menjadi sangat mudah.
Sebagai informasi, NIB adalah nomor identitas 13 digit yang mencakup pengaman dan tanda tangan elektronik, menjadikan kegiatan usaha legal.
NIB juga berfungsi sebagai tanda daftar perusahaan (TDP), angka pengenal impor (API), dan akses kepabeanan, sehingga pelaku usaha tidak perlu mengurus tiga izin usaha tersebut lagi.
Saat mendaftar NIB, pelaku usaha juga mendapatkan dokumen lain yang dibutuhkan untuk perizinan usaha, seperti NPWP, surat pengesahan RPTKA, bukti pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, dan SIUP.