Jakarta, ZNews.id — Kinerja Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada awal 2026 tercatat melemah. Pemerintah mengungkapkan, penurunan ini terutama dipicu oleh perubahan struktur penerimaan negara. Termasuk tidak lagi masuknya dividen badan usaha milik negara (BUMN) ke kas negara setelah dialihkan ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan kontraksi PNBP pada Januari 2026 tidak lepas dari faktor pembanding yang tinggi pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Basis Tinggi Tahun Lalu Tekan Pertumbuhan PNBP
Menurut Purbaya, pada Januari 2025 pemerintah masih menerima tambahan penerimaan signifikan dari dividen perbankan milik negara. Setoran tersebut tidak kembali diterima pada tahun ini, sehingga memengaruhi pertumbuhan PNBP secara keseluruhan.
“PNBP tercatat tumbuh negatif 19,7 persen karena tahun lalu masih ada dividen perbankan sekitar Rp10 triliun yang tidak terulang di tahun ini,” ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Selasa (4/2/2026).
Ia menegaskan bahwa penurunan tersebut lebih bersifat struktural, bukan semata-mata karena melemahnya kinerja sektor penghasil PNBP.
Dividen BUMN Beralih ke Danantara
Selain faktor basis, pemerintah juga menghadapi perubahan signifikan dalam struktur penerimaan negara. Sejak 2026, dividen BUMN tidak lagi langsung masuk ke kas negara, melainkan dikelola oleh BPI Danantara sebagai sovereign wealth fund Indonesia.
Perubahan ini membuat negara kehilangan salah satu sumber penerimaan rutin yang sebelumnya menopang PNBP.
Purbaya menyebut, meskipun terdapat tambahan penerimaan dari pengelolaan dana oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang nilainya mencapai lebih dari Rp20 triliun, angka tersebut belum mampu menutup potensi penurunan penerimaan akibat pengalihan dividen BUMN.
Potensi Kehilangan Rp80 Triliun
Secara keseluruhan, pengalihan dividen BUMN diperkirakan mengurangi potensi penerimaan negara hingga sekitar Rp80 triliun.
“Awalnya saya berpikir, dengan pengelolaan yang lebih baik dan lebih canggih, kekurangan Rp80 triliun itu bisa ditutup. Ternyata tidak bisa,” kata Purbaya di hadapan anggota dewan.
Kondisi ini memaksa pemerintah melakukan penyesuaian strategi untuk menjaga kesinambungan fiskal di tengah perubahan desain pengelolaan keuangan negara.
Pajak dan Cukai Jadi Andalan Baru
Menghadapi tekanan pada PNBP, pemerintah menegaskan akan semakin mengandalkan penerimaan dari sektor perpajakan dan cukai. Upaya yang ditempuh tidak hanya berfokus pada peningkatan tarif, melainkan juga pada penguatan pengawasan.
Beberapa langkah yang disiapkan antara lain:
- Memperketat pengawasan kepatuhan wajib pajak,
- Menekan potensi kebocoran penerimaan,
- Mengoptimalkan deteksi praktik under-invoicing dalam kegiatan perdagangan.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat menutup sebagian celah penerimaan yang hilang, sekaligus menjaga stabilitas fiskal di tengah dinamika ekonomi nasional dan global.
Tantangan Baru Pengelolaan Fiskal
Pemerintah menilai perubahan arsitektur penerimaan negara, termasuk kehadiran Danantara, membawa tantangan baru dalam pengelolaan APBN. Di satu sisi, pengalihan dividen BUMN diharapkan memperkuat investasi jangka panjang. Namun di sisi lain, negara harus menyiapkan sumber penerimaan alternatif untuk menjaga ruang fiskal tetap sehat.
Kondisi ini menjadi ujian awal bagi kebijakan fiskal 2026 dalam menyeimbangkan kebutuhan pembangunan, stabilitas anggaran, dan reformasi pengelolaan aset negara.




























