JAKARTA, ZNEWS.id – Indonesia bersama tujuh negara lainnya mendesak komunitas internasional mengambil langkah tegas untuk menghentikan kebijakan Israel yang menetapkan wilayah pendudukan Tepi Barat sebagai “tanah negara”.

Desakan tersebut disampaikan oleh para menteri luar negeri dari Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Qatar, Turki, dan Uni Emirat Arab.

Mereka mengecam keras keputusan Israel yang juga menyetujui prosedur pendaftaran dan penyelesaian kepemilikan tanah di wilayah pendudukan Tepi Barat untuk pertama kalinya sejak 1967.

Langkah tersebut dinilai sebagai eskalasi serius yang bertujuan mempercepat aktivitas permukiman ilegal, perampasan tanah, serta memperkuat kendali sepihak Israel atas wilayah Palestina. Kebijakan itu juga dianggap memaksakan realitas hukum dan administratif baru di wilayah pendudukan.

Para menteri menegaskan bahwa tindakan Israel merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa IV dan Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334. Selain itu, keputusan tersebut dinilai bertentangan dengan Opini Penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan ketidaksahan perubahan status hukum, sejarah, dan demografis wilayah Palestina.

Kebijakan Israel dinilai berpotensi melemahkan Solusi Dua Negara, mengikis prospek pembentukan negara Palestina yang merdeka, serta membahayakan perdamaian di kawasan.

Karena itu, para menteri menyerukan perlindungan terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri serta mendorong terwujudnya negara Palestina merdeka berdasarkan garis perbatasan 4 Juni 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.

LEAVE A REPLY