Jakarta, ZNews.id – Upaya Indonesia beralih ke energi bersih tidak hanya ditentukan oleh pembangunan pembangkit hijau, tetapi juga oleh kesiapan sistem ketenagalistrikan nasional secara menyeluruh. Transformasi tata kelola, jaringan, hingga skema pembiayaan menjadi fondasi utama agar transisi energi berjalan efektif tanpa mengorbankan keterjangkauan listrik bagi masyarakat.

Isu tersebut menjadi fokus diskusi publik yang diselenggarakan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) dalam rangka diseminasi kajian kebijakan sektor ketenagalistrikan dan energi baru terbarukan (EBT). Diskusi ini mempertemukan regulator, operator sistem, pelaku usaha, hingga pembuat kebijakan untuk membahas arah transformasi kelistrikan nasional.

Sistem Kelistrikan Masih Didominasi Fosil

Koordinator Perencanaan Pembangkitan Tenaga Listrik Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Ario Panggil Pramono Jati, menjelaskan bahwa sektor ketenagalistrikan Indonesia memiliki karakter sangat diatur oleh negara. Peran pemerintah tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga penjamin ketersediaan listrik melalui subsidi dan penetapan tarif.

Hingga Desember 2025, kapasitas terpasang pembangkit nasional mencapai sekitar 107 gigawatt (GW). Namun, komposisinya masih didominasi energi fosil dengan porsi sekitar 85 persen. Di sisi lain, permintaan listrik diproyeksikan terus meningkat rata-rata 6,9 persen per tahun, terutama didorong oleh ekspansi sektor industri.

“Dengan tren pertumbuhan tersebut, pemerintah menyusun strategi dekarbonisasi jangka panjang melalui Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), termasuk menyiapkan opsi pembangkit rendah emisi seperti nuklir,” ujar Ario.

Pemerintah bahkan tengah mempersiapkan regulasi khusus untuk mempercepat pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN), yang ditargetkan mulai beroperasi pada 2032 atau lebih cepat sekitar 2029.

Tantangan Geografis dan Kebutuhan Supergrid

Salah satu hambatan utama transisi energi di Indonesia adalah kondisi geografis kepulauan. Pusat konsumsi listrik terbesar berada di Pulau Jawa, sementara potensi energi terbarukan justru melimpah di Sumatera, Kalimantan, hingga Nusa Tenggara.

Ketimpangan ini mendorong kebutuhan pembangunan Supergrid Nusantara, yakni jaringan interkoneksi antarpulau. Pemerintah menargetkan sambungan Sumatera–Jawa beroperasi pada 2031 dan Kalimantan–Jawa pada 2040.

Sebagai langkah menengah, Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 memproyeksikan penambahan kapasitas 69,5 GW, dengan porsi EBT mencapai 61 persen. Menariknya, pemerintah memproyeksikan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik tetap kompetitif, bahkan cenderung menurun, meski investasi energi bersih meningkat.

Regulasi Dinilai Belum Kompetitif

Direktur Eksekutif INDEF, Esther Sri Astuti, menilai kerangka regulasi ketenagalistrikan Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara lain. Sejumlah negara telah mengadopsi instrumen kebijakan yang lebih progresif, seperti feed-in tariff, reverse auction, hingga contracts for difference.

“Indonesia masih bergantung pada insentif fiskal dasar, seperti keringanan pajak, tanpa mekanisme tarif yang menarik dan transparan, terutama untuk proyek skala kecil,” kata Esther.

INDEF mendorong perluasan insentif melalui skema pembiayaan alternatif, termasuk pemanfaatan carbon credit, renewable energy certificate, serta insentif khusus bagi pengembangan Battery Energy Storage System (BESS) yang membutuhkan investasi awal besar.

Selain itu, INDEF merekomendasikan revisi Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022, khususnya terkait penetapan harga listrik EBT. Mekanisme harga saat ini dinilai belum cukup menjamin kepastian pendapatan investor.

“Tanpa batas bawah harga atau floor price, risiko proyek menjadi tinggi dan menyulitkan pembiayaan,” ujar Esther.

Dampak Positif bagi Ekonomi Nasional

Kajian INDEF menunjukkan bahwa penerapan insentif EBT berpotensi memberikan dampak ekonomi yang signifikan. Berdasarkan simulasi model Computable General Equilibrium (CGE), insentif energi terbarukan dapat mendorong kenaikan investasi nasional hingga 1,55 persen.

Efek lanjutannya, Produk Domestik Bruto (PDB) riil diproyeksikan meningkat 0,22 persen, disertai penciptaan lapangan kerja baru melalui sektor manufaktur dan konstruksi pendukung.

PLN: Transmisi Jadi Pekerjaan Terberat

Dari sisi operator sistem, Vice President Manajemen Kelayakan Infrastruktur Kelistrikan PLN, Deden Nabudu, menegaskan komitmen PLN mendukung transisi energi melalui RUPTL 2025–2034 yang disebut sebagai RUPTL paling hijau sepanjang sejarah.

Sekitar 76 persen penambahan pembangkit direncanakan berasal dari energi terbarukan dan penyimpanan energi. Namun, tantangan terberat justru terletak pada pembangunan jaringan transmisi.

“Energi terbarukan umumnya jauh dari pusat beban, sehingga membutuhkan jaringan transmisi hingga puluhan ribu kilometer, dengan tantangan perizinan dan pembebasan lahan,” kata Deden.

PLN juga menyoroti isu keekonomian, mengingat biaya pembangkitan EBT rata-rata masih di atas BPP nasional. Tanpa skema subsidi atau pembiayaan yang tepat, tarif listrik berpotensi meningkat. Dalam konteks ini, peran swasta sangat krusial, mengingat sekitar 71 persen pembangkit baru dalam RUPTL direncanakan berasal dari produsen listrik swasta (IPP).

Transisi Harus Realistis dan Bertahap

Anggota Dewan Energi Nasional, Muhammad Kholid Syeirazi, menekankan bahwa transisi energi adalah proses jangka panjang yang harus dijalankan secara rasional dan bertahap. Menurutnya, melemahnya komitmen global terhadap energi hijau dan bangkitnya kembali investasi energi fosil turut memperberat pencapaian target Net Zero Emission 2060.

“Beban biaya transisi tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada konsumen atau PLN. Prinsip keterjangkauan tetap menjadi pilar ketahanan energi,” ujarnya.

Revisi Kebijakan Energi Nasional melalui PP Nomor 40 Tahun 2025 dinilai mencerminkan pendekatan yang lebih realistis, termasuk dengan memasukkan nuklir dalam bauran energi jangka panjang.

Swasta Dorong Transisi yang Bankable

Wakil Ketua Umum Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI), Ronald Sinaga, menyatakan dukungan terhadap transisi energi, namun mengingatkan pentingnya menjaga keandalan sistem dan kelayakan finansial proyek.

“Tanpa kepastian tarif dan akses jaringan yang jelas, proyek EBT sulit mencapai bankability,” ujarnya.

APLSI menilai pengembangan energy storage, perencanaan sistem terintegrasi, serta sinkronisasi kebijakan menjadi kunci. Energi nuklir juga dipandang sebagai opsi strategis jangka panjang untuk menjaga daya saing nasional.

DPR Soroti Subsidi dan Kepastian Hukum

Dari sisi legislasi, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, menyebut DPR berperan sebagai penyeimbang dalam tarik-menarik kepentingan energi fosil dan terbarukan. DPR terlibat dalam penyusunan RUPTL 2025–2034 yang menargetkan penambahan kapasitas sekitar 69 GW, dengan porsi EBT hingga 76 persen.

Namun, realitas saat ini menunjukkan ketergantungan tinggi pada PLTU batubara yang menyumbang sekitar 67 persen pembangkit nasional, didukung subsidi melalui skema DMO dan DPO. Skema ini menjaga tarif listrik tetap terjangkau, tetapi membebani anggaran negara.

Ke depan, DPR menargetkan penyelesaian Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan serta Undang-Undang Migas guna memperkuat kepastian hukum, termasuk pengaturan jaringan listrik dan skema sewa jaringan (power wheeling).

LEAVE A REPLY