JAKARTA, ZNEWS.id – Pemerintah meluncurkan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta kurang mampu mulai tahun 2025.
Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus memastikan seluruh warga tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan.
Program pemutihan ini diharapkan membantu peserta yang benar-benar tidak mampu untuk kembali aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan tanpa terbebani tunggakan.
Namun pemutihan hanya berlaku bagi kelompok tertentu yang memenuhi kriteria. Peserta yang beralih status menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI), warga miskin yang datanya terverifikasi pemerintah, serta peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang telah diverifikasi pemerintah daerah berhak atas penghapusan tunggakan.
Peserta juga wajib terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Tunggakan yang dihapus maksimal selama dua tahun atau 24 bulan, sedangkan sisa kewajiban di luar batas itu tetap harus dibayar.
Kementerian Keuangan disebut telah menyiapkan dana sekitar Rp20 triliun dalam APBN 2026 untuk mendukung program tersebut. Dana itu digunakan menutup tunggakan peserta miskin yang memenuhi syarat pemutihan.
Pendaftaran DTSEN dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos atau langsung di kantor desa dan kelurahan dengan membawa KTP dan KK.
Setelah data diverifikasi, peserta yang memenuhi kriteria dapat memperoleh manfaat pemutihan.

























