JAKARTA, ZNEWS.id – Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa penonaktifan status Penerima Bantuan Iuran (PBI) bukan merupakan kewenangan BPJS Kesehatan, melainkan dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Penetapan peserta PBI, termasuk pengaktifan dan penonaktifannya, sepenuhnya mengacu pada kebijakan Kemensos.
Ali menjelaskan, kebijakan penonaktifan tersebut dilandasi Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku pada Februari 2026. Peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran otomatis tidak diaktifkan kembali dalam skema PBI.
Meski demikian, masyarakat yang merasa masih memenuhi syarat tetap memiliki peluang untuk mengajukan reaktivasi kepesertaan. Menurut Ali, terdapat tiga syarat utama agar status PBI dapat diaktifkan kembali.
Pertama, yang bersangkutan tercatat sebagai peserta PBI pada periode sebelumnya. Kedua, masuk dalam kategori miskin atau rentan miskin. Ketiga, membutuhkan pelayanan kesehatan gawat darurat.
Peserta yang memenuhi kriteria diminta segera melapor ke Dinas Sosial setempat serta berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk rutin mengecek status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui aplikasi Mobile JKN.
Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa rumah sakit tetap wajib melayani pasien, meskipun status BPJS Kesehatan mereka sedang nonaktif.
Menurutnya, pelayanan medis harus didahulukan, sedangkan urusan administrasi dapat diselesaikan kemudian. Ia juga menekankan bahwa pasien dengan kondisi gawat darurat, termasuk yang membutuhkan cuci darah, wajib segera ditangani oleh rumah sakit.



























