Ilustrasi UMKM. (Foto: Kemenparekraf)

Oleh: Lucky Akbar (ASN Kementerian Keuangan)

ZNEWS.ID JAKARTA – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor yang memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. UMKM mampu menyerap tenaga kerja, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan pendapatan masyarakat.

UMKM juga berkontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) negara. Oleh karena itu, pemberdayaan UMKM menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi Nasional.

Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM RI, nilai transaksi UMKM dalam perekonomian Indonesia selama tiga tahun terakhir tercatat sebesar Rp8.573,89 triliun atau sekitar 61,07 persen dari PDB pada 2020, Rp9.120 triliun (60,50 persen dari PDB) pada 2021, dan Rp9.700 triliun (60,40 persen dari PDB) pada 2022.

Nilai transaksi UMKM mencerminkan kontribusi UMKM terhadap perekonomian Nasional, yang terus meningkat, meskipun menghadapi dampak pandemi Covid-19. UMKM menjadi pilar penting dalam menjaga stabilitas dan pemulihan ekonomi Indonesia.

Salah satu cara untuk memberdayakan UMKM adalah dengan mengoptimalkan partisipasi UMKM dalam belanja pemerintah pusat. Belanja pemerintah pusat merupakan bentuk realisasi rencana kerja pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan.

Belanja pemerintah pusat harus dilakukan secara tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta berorientasi pada nilai tambah dan manfaat bagi masyarakat.

Dengan mengikutsertakan UMKM sebagai penyedia barang dan jasa dalam belanja pemerintah pusat, dapat memberikan dampak positif bagi UMKM, pemerintah, dan masyarakat.

Manfaat BMC 

Bisnis Model Canvas (BMC) pertama kali diperkenalkan oleh Alexander Osterwalder pada 2005. BMC menjadi populer karena kemampuannya membantu bisnis merancang model bisnis yang efektif dan efisien.

BMC memungkinkan bisnis untuk memvisualisasikan model bisnis mereka dalam bentuk yang mudah dipahami dan diakses oleh semua orang dalam organisasi.

BACA JUGA  Institut Kemandirian Dompet Dhuafa Ciptakan Tenaga Ahli Pijat Maternity Terstandarisasi

LEAVE A REPLY