JAKARTA – Komisi VIII DPR RI menetapkan besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445 H/2024 per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp93.410.286,07 yang kemudian disepakati bersama dengan Kementerian Agama RI.

Sejak 2014, BPIH terus mengalami kenaikan. Namun, setiap tahun, presentasi besaran nilai manfaat dan Bipih pada BPIH tidak selalu sama.

Sumber: @IndonesiaBaik.id

BACA JUGA  Aplikasi Rutena, Cara Cepat Pendataan Kerusakan Rumah akibat Bencana

LEAVE A REPLY