JAKARTA, ZNEWS.id – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI menyoroti maraknya keluhan masyarakat terkait sepeda motor yang mogok setelah mengisi bahan bakar di sejumlah SPBU Pertamina di wilayah Jawa Timur, terutama di Lamongan dan Gresik.
Fenomena ini ramai diperbincangkan di media sosial. Banyak pengendara melaporkan motor mereka mendadak brebet dan tidak bisa digunakan setelah pengisian BBM, yang diduga akibat kualitas bahan bakar tidak sesuai standar.
Ketua BPKN RI, Prof. Mufti Mubarok, mengatakan pihaknya akan memanggil Pertamina untuk meminta penjelasan resmi dan memastikan perlindungan terhadap konsumen. Ia menegaskan bahwa kejadian ini tidak bisa dibiarkan karena menyangkut kebutuhan hidup banyak orang. “Kami akan memanggil Pertamina. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena kelalaian atau kecerobohan dalam distribusi BBM. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujarnya.
Mufti menilai motor merupakan alat vital bagi masyarakat, terutama di daerah, untuk bekerja, mengantar anak sekolah, dan menjalankan aktivitas sehari-hari. “Motor bagi masyarakat bukan sekadar kendaraan, tapi sarana utama mencari nafkah. Kalau rusak karena BBM yang tidak sesuai, konsumen berhak mendapatkan ganti rugi,” katanya.
Ia juga menegaskan, kasus ini bisa dibawa ke ranah hukum apabila terbukti ada kelalaian atau pelanggaran dalam distribusi bahan bakar. “Konsumen bisa menggugat. Ini bukan hal kecil. Pertamina jangan ceroboh, karena kualitas BBM yang buruk bisa berdampak langsung pada keselamatan dan ekonomi masyarakat,” tegasnya.
BPKN saat ini tengah menghimpun laporan dari berbagai daerah di Jawa Timur untuk ditelusuri lebih lanjut. Mufti meminta Pertamina dan pemerintah tidak hanya memberikan klarifikasi di media, tetapi juga menindaklanjuti dengan langkah nyata. “Kami minta pemerintah dan Pertamina tidak abai. Akibat dari BBM yang rusak harus ada pertanggungjawaban nyata, bukan hanya klarifikasi di media. Kami tidak ingin kasus seperti ini berulang,” katanya.
Ia menambahkan bahwa integritas produk energi dan perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama bagi penyedia layanan publik.

























