JAKARTA, KBKNEWS.id – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) merekomendasikan pelarangan penggunaan vape atau rokok elektrik di Indonesia karena dinilai rentan disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.

Rekomendasi ini muncul setelah hasil uji laboratorium menemukan sejumlah liquid vape yang beredar di pasaran mengandung zat narkotika.

Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI, Brigjen Supiyanto, mengatakan sifat penggunaan vape yang tersamarkan membuat perangkat tersebut rawan dimanfaatkan untuk penyalahgunaan narkoba.

Menurutnya, pola konsumsi narkotika kini berkembang dan tidak lagi selalu menggunakan alat konvensional seperti bong, tetapi bisa melalui vape.

Berdasarkan uji laboratorium terhadap 438 sampel liquid vape, sebanyak 105 sampel atau sekitar 23,97 persen terdeteksi mengandung narkotika golongan I dan II. Sampel tersebut berasal dari berbagai daerah, antara lain Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, hingga Maluku Utara.

Supiyanto menjelaskan, hasil pengujian barang bukti cairan vape di Pusat Laboratorium Narkotika BNN pada periode 2025 hingga 2026 juga menunjukkan 134 sampel uji positif narkoba dengan tingkat positif mencapai 100 persen.

Temuan ini memperlihatkan adanya tren baru penyalahgunaan narkotika melalui media vape yang lebih sulit terdeteksi.

Selain berpotensi disusupi narkotika, BNN menilai vape juga memiliki risiko bagi kesehatan secara medis. Oleh karena itu, demi melindungi kesehatan masyarakat sekaligus mencegah penyalahgunaan narkoba, BNN merekomendasikan agar rokok elektronik jenis vape seyogianya dilarang digunakan di Indonesia.

LEAVE A REPLY