LABUAN BAJO – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan status Bandar Udara (Bandara) Komodo Labuan Bajo di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), dari bandara domestik menjadi bandara internasional.

Penetapan status itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 31 Tahun 2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional.

Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Komodo Labuan Bajo Ceppy Triono mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan direktorat teknis sebagai bentuk tindak lanjut diktum ketiga dalam keputusan tersebut.

Ia menjelaskan dalam pelaksanaan kegiatan sebagai bandara internasional wajib memenuhi ketentuan pertama terpenuhinya keselamatan, keamanan dan pelayanan sebagai standar bandara internasional.

Kedua, kata dia lagi, tersedianya unit kerja dan personel yang bertanggung jawab untuk pelaksanaan kegiatan kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan, dan ketiga yakni terlaksananya koordinasi untuk kelancaran dan ketertiban pada bandara internasional melalui Komite Fasilitasi (FAL) Bandar Udara.

Sebelumnya, ia menyatakan optimistis target 1 juta penumpang di 2024 tercapai.

“Untuk mencapai 1 juta penumpang, sekarang saja (2023) sudah sampai 860 ribu penumpang. Saya yakinlah kalau capai 1 juta penumpang di 2024 tidak terlalu sulit untuk mencapai itu,” katanya, di Labuan Bajo, Jumat (5/1) lalu, dikutip Antara.

LEAVE A REPLY