ZNEWS.ID JAKARTA – Universitas Indonesia (UI) resmi mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan sanksi administratif terhadap dua akademisi, yakni promotor dan ko-promotor disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Putusan PTUN dengan nomor perkara 189/G/2025/PTUN.JKT dan 190/G/2025/PTUN.JKT menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) Rektor UI Nomor 475/SK/R/UI/2025 yang memberikan sanksi kepada Prof. Dr. Chandra Wijaya dan Dr. Athor Subroto dinyatakan tidak sah.
Keduanya diketahui berperan sebagai promotor dan ko-promotor dalam penyusunan disertasi Bahlil di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI.
Rektor UI Heri Hermansyah menegaskan, keputusan etik dalam ranah akademik merupakan urusan internal universitas yang seharusnya tidak dibawa ke ranah hukum tata usaha negara. Karena itu, pihaknya menolak putusan PTUN dan akan menempuh langkah banding.
“Putusan PTUN yang membatalkan SK Rektor ini sangat disayangkan karena urusan etika akademik itu merupakan urusan internal universitas yang mengurus masalah-masalah akademik dan ini bukan ranahnya perdata. Untuk itu, UI akan melakukan upaya banding. Kita menolak putusan PTUN yang membatalkan SK Rektor,” kata Heri melalui keterangan pers.
Heri menyebut tim hukum UI tengah menyusun memori banding yang komprehensif untuk diajukan ke Pengadilan Tinggi PTUN. Ia berharap, proses banding nanti dapat menghasilkan pertimbangan hukum yang lebih objektif serta menghormati otonomi universitas dalam menegakkan etika akademik.
“Tim Hukum Universitas Indonesia sedang menyiapkan memori banding yang komprehensif untuk proses banding di Pengadilan Tinggi PTUN,” tuturnya.
Heri berharap dalam proses banding nanti, pertimbangan yang lebih komprehensif dan objektif dapat dikedepankan. Ia menekankan kembali pentingnya menjaga muruah dan otonomi universitas dalam menegakkan etika akademik.
“Mudah-mudahan di proses selanjutnya bisa kemudian terlihat lebih komprehensif dan objektif, sehingga marwah universitas yang terkait dengan etika akademik ini menjadi sepenuhnya domain universitas,” kata Heri.
Kepala Subdirektorat Media UI, Emir Chairullah, juga menyayangkan keputusan hakim PTUN yang dinilai mengabaikan sejumlah fakta penting dalam perkara tersebut.
“Fakta yang kami sampaikan diabaikan, maka kami harus banding,” ujar Emir.
Menurut Emir, konflik kepentingan dalam hubungan antara promotor dan mahasiswa — di mana pembimbing memiliki bisnis sementara mahasiswanya menjabat sebagai Menteri ESDM — seharusnya menjadi pertimbangan majelis hakim.
“Pembimbing punya bisnis, mahasiswanya Menteri ESDM, itu jelas konflik kepentingan,” tegas Emir.
Terlebih lagi, sanksi etik telah ditetapkan bersama empat organ kampus.
“Ini keputusan etik dari DGB (Dewan Guru Besar), Senat, MWA (Majelis Wali Amanat), dan Rektorat UI,” sebut Emir.
UI menilai, putusan PTUN ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tinggi.
“UI ini milik publik, bukan milik segelintir orang,” katanya.
Sebelumnya, UI menjatuhkan sanksi pembinaan terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam penyusunan disertasi Bahlil. Keputusan tersebut diambil secara kolektif oleh empat organ UI, yaitu Rektorat, MWA, Senat Akademik (SA), dan DGB.
Menurut Prof. Arie Afriansyah, Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, langkah pembinaan itu dilakukan demi menjaga integritas akademik universitas.
“Universitas Indonesia telah bersikap tegas melakukan pembinaan terhadap para pihak yang melakukan pelanggaran akademik dan etik yang terdiri dari Promotor, Ko-promotor, Manajemen Sekolah (Direktur, Dekan, Kepala Program Studi), dan Mahasiswa,” ujar Arie.
Adapun sanksi yang dijatuhkan meliputi larangan mengajar, membimbing mahasiswa baru, dan menduduki jabatan struktural selama jangka waktu tertentu.
Sementara bagi Bahlil, pembinaan dilakukan dengan kewajiban memperbaiki kualitas disertasinya dan menambah publikasi ilmiah.
Disertasi Bahlil berjudul “Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia”.
Bagi UI, langkah banding ini menjadi bentuk pembelaan terhadap otonomi akademik dan penegakan etika ilmiah, sekaligus memastikan bahwa proses akademik tetap berada di bawah kendali dan tanggung jawab universitas, bukan intervensi eksternal.





























