Jakarta, ZNews.id – Pemerintah tengah menata ulang kebijakan investasi nasional. Salah satu langkah yang kini diproses adalah revisi aturan mengenai bidang usaha penanaman modal yang selama ini membatasi atau bahkan menutup akses swasta di sejumlah sektor.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari strategi besar untuk mempercepat arus investasi sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi pada 2026.

Deputi I Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ferry Irawan, mengungkapkan pemerintah sedang mengkaji ulang ketentuan dalam Peraturan Presiden tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

“Kita juga lagi merevisi Perpres mengenai bidang usaha penanaman modal. Di Perpres ini kita buka lebih banyak kesempatan bagi pelaku usaha untuk masuk ke sektor-sektor tertentu. Ini kita harapkan juga menjadi dorongan kuat untuk sisi investasinya,” ujarnya dalam forum Peluncuran Buku Kajian Stabilitas Keuangan No. 46, Jumat (27/2/2026).

Menurutnya, relaksasi aturan ini diharapkan memberi sinyal kuat kepada pasar, Indonesia tetap ramah terhadap investasi, sekaligus adaptif terhadap dinamika ekonomi global.

Sektor Tertutup

Saat ini, pengaturan mengenai sektor yang tertutup bagi swasta tercantum dalam Peraturan Presiden No. 49/2021. Dalam beleid tersebut, sejumlah bidang usaha dinyatakan sepenuhnya tertutup bagi penanaman modal swasta.

Pasal 2 ayat (2) menegaskan produksi senjata, mesiu, alat peledak, serta peralatan perang tidak dapat dimasuki swasta. Selain itu, industri minuman beralkohol tertentu juga termasuk dalam daftar larangan, seperti industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010), industri minuman anggur beralkohol (KBLI 11020), serta industri minuman yang mengandung malt.

Tak hanya itu, Pasal 2 ayat (3) menyatakan bahwa pihak swasta tidak dapat terlibat dalam kegiatan usaha yang secara khusus diperuntukkan bagi pemerintah pusat. Ruang lingkupnya mencakup kegiatan pelayanan publik tertentu serta aktivitas pertahanan dan keamanan strategis yang tidak dapat dikerjasamakan dengan pihak lain.

Melalui revisi aturan ini, pemerintah membuka kemungkinan penyesuaian daftar tersebut—meski belum dirinci sektor mana saja yang akan dilonggarkan.

Reformasi Perizinan dan Skema Fiktif-Positif

Selain memperluas akses sektor usaha, pemerintah juga memperkuat kepastian hukum dalam proses perizinan. Reformasi ini dilakukan melalui implementasi Peraturan Pemerintah No. 28/2025.

Aturan tersebut menjamin kepastian waktu penerbitan izin bagi pelaku usaha. Artinya, investor tidak lagi dihadapkan pada ketidakjelasan proses administrasi yang berlarut-larut.

Regulasi ini juga menerapkan skema fiktif-positif. Melalui mekanisme tersebut, apabila permohonan izin tidak mendapatkan jawaban dalam batas waktu yang telah ditentukan, maka permohonan itu otomatis dianggap disetujui secara hukum.

Kebijakan ini dinilai penting untuk mengurangi hambatan birokrasi yang selama ini menjadi keluhan pelaku usaha.

Ferry menambahkan, pemerintah juga memastikan tidak ada kendala berarti bagi investor yang telah berkomitmen menanamkan modal atau melakukan ekspansi.

“Di Pokja II ini berbagai keluhan, berbagai catatan dari pelaku usaha itu kita address. Ini kita harapkan juga bisa tadi regulasi yang kita siapin, kalau ada permasalahannya kita bisa juga atasi,” katanya.

Upaya tersebut dijalankan melalui Kelompok Kerja II di bawah Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha (Satgas P2SP) yang fokus melakukan debottlenecking atau penguraian hambatan investasi.

Strategi Paralel: Investasi dan Ekspor

Tak hanya mengandalkan pembukaan akses investasi, pemerintah juga menyiapkan langkah paralel di sektor perdagangan luar negeri. Optimisme terhadap ekspor 2026, menurut Ferry, ditopang oleh rampungnya sejumlah perundingan dagang strategis.

Beberapa perjanjian yang disebut antara lain Kemitraan Ekonomi Komprehensif (CEPA) dengan Kanada, Uni Eropa, kawasan Eurasia, serta Australia.

“Ini kita harapkan meskipun butuh waktu, tapi paling tidak penyiapannya bisa menumbuhkan optimisme yang tinggi untuk kita bisa meningkatkan dari sisi ekspor,” jelasnya.

Kinerja perdagangan Indonesia pada 2025 menjadi pijakan optimisme tersebut. Neraca perdagangan tercatat surplus sebesar 41 miliar USD, meningkat 31,02% dibandingkan capaian 2024.

Dengan kombinasi relaksasi sektor investasi, percepatan perizinan, serta perluasan akses pasar internasional, pemerintah meyakini daya saing produk domestik dapat terjaga—bahkan ditingkatkan—pada tahun depan.

LEAVE A REPLY