Jakarta, ZNews.id – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi (Koalisi MKE) kembali menyuarakan penolakan terhadap rencana ratifikasi perjanjian reciprocal trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang diteken pada 19 Februari 2026.

Menurut koalisi, insentif penurunan tarif sebesar 19 persen yang dijanjikan dalam kesepakatan tersebut tidak sebanding dengan konsekuensi jangka panjang yang harus ditanggung Indonesia. Mereka menilai perjanjian itu berisiko menggerus kedaulatan ekonomi dan memperburuk kondisi masyarakat di berbagai sektor strategis.

Berikut sejumlah sektor yang dinilai berpotensi terdampak.

Pangan dan Pertanian: Ancaman bagi Produsen Lokal

Koalisi MKE menilai ART akan membatasi keleluasaan Indonesia dalam mengatur kebijakan impor pangan dan produk pertanian. Pemerintah dinilai tidak lagi memiliki ruang yang cukup untuk mempertimbangkan kebutuhan domestik, perlindungan petani kecil, standar mutu nasional, maupun aspek sosial-budaya sebelum produk asing masuk ke pasar dalam negeri.

Situasi ini dikhawatirkan melahirkan pola akses pasar yang timpang. Dampaknya disebut mencakup empat hal utama: tekanan harga akibat persaingan yang tidak seimbang, menyusutnya akses pasar bagi produsen kecil, meningkatnya ketergantungan sistemik pada impor, serta marginalisasi petani kecil yang semakin terlembaga.

Salah satu sorotan utama adalah kewajiban pembelian komoditas pertanian dari AS dalam jumlah besar, termasuk satu juta ton kedelai dan 1,6 juta ton jagung. Selain itu, pengecualian produk pertanian AS dari mekanisme neraca komoditas dinilai akan mengurangi kemampuan pemerintah melindungi harga hasil panen dalam negeri saat musim panen raya.

Jika diratifikasi, kondisi ini disebut akan semakin menekan peternak lokal. Di sejumlah daerah, seperti Ponorogo, petani dan peternak dilaporkan telah kesulitan menjaga stabilitas harga daging, yang di beberapa pasar bahkan turun hampir setengah dari harga normal.

Perikanan: Nelayan Terancam Kalah Bersaing

Di sektor perikanan, Koalisi MKE menilai pemerintah keliru dalam memilih strategi peningkatan kesejahteraan nelayan. ART disebut tidak setara dan berpotensi merugikan pelaku usaha perikanan nasional.

Dengan pemberian tarif 0 persen bagi produk perikanan AS, pasar domestik dikhawatirkan dibanjiri produk impor. Nelayan Indonesia disebut berisiko kalah bersaing di pasar sendiri. Selain itu, dominasi ikan impor dinilai dapat mengancam keanekaragaman hayati perikanan nasional.

Padahal, selama ini Indonesia telah memiliki regulasi ketat untuk mengontrol impor perikanan, seperti Permen KP No. 14 Tahun 2024 yang mengatur pengawasan jenis, jumlah, dan pintu masuk komoditas melalui sistem elektronik, serta Permendag No. 19 Tahun 2025 junto Permendag No. 38 Tahun 2025 mengenai kebijakan dan kuota impor garam dan komoditas perikanan.

Koalisi juga mengingatkan potensi pengurangan subsidi bagi nelayan tradisional sebagai imbas kesepakatan tersebut.

Hak Kekayaan Intelektual: Ancaman terhadap Benih Petani

ART juga memuat kewajiban ratifikasi sejumlah konvensi internasional hak kekayaan intelektual dalam dua tahun, termasuk Konvensi UPOV 1991. Aturan ini dinilai berisiko menghilangkan hak petani untuk menyimpan, mengembangkan, dan bertukar benih.

Koalisi menilai kebebasan petani atas benih merupakan fondasi kedaulatan pangan nasional. Aturan UPOV, menurut mereka, lebih mengutamakan perlindungan industri benih global dibanding kepentingan petani kecil.

Padahal, dalam pernyataan terbuka pada Februari 2024, Pemerintah Indonesia melalui perwakilannya di Jenewa menegaskan akan mempertahankan posisi tidak menjadi anggota UPOV 1991 demi menjaga ruang kebijakan perlindungan sistem benih petani kecil dan sumber daya genetik nasional.

Koalisi mendesak pemerintah konsisten pada komitmen tersebut dan tidak tunduk pada tekanan perjanjian dagang.

Sektor Digital: Pajak dan Transparansi Terbatas

Dalam ranah ekonomi digital, ART disebut membatasi ruang Indonesia untuk mengenakan pajak layanan digital yang dianggap “mendiskriminasi” korporasi AS (Pasal 3.1). Pembatasan ini dinilai mengurangi potensi penerimaan negara yang dapat digunakan untuk pembiayaan layanan publik.

Selain itu, Pasal 3.4 disebut mendorong pemerintah tidak meminta akses source code perusahaan AS yang beroperasi di Indonesia. Koalisi menilai hal ini menghilangkan aspek akuntabilitas dan transparansi, padahal konsumen berhak atas pengawasan terhadap teknologi yang berpotensi menimbulkan risiko, termasuk pelanggaran privasi dan kekerasan berbasis gender daring.

Indonesia juga didesak mendukung moratorium permanen bea masuk barang digital di WTO (Pasal 3.5), meski sebelumnya Indonesia berupaya mencabut moratorium tersebut demi menciptakan keseimbangan antara negara produsen dan konsumen digital.

Mineral Kritis: Ancaman bagi Hilirisasi Nasional

Pada sektor mineral kritis, ART dinilai menetapkan mandat operasional yang preskriptif dan lebih berorientasi pada integrasi Indonesia ke dalam kepentingan pertahanan dan industri AS.

Sejumlah ketentuan yang disorot antara lain penghapusan persyaratan kandungan lokal (TKDN), penghapusan pembatasan ekspor mineral kritis, penghapusan kewajiban divestasi di sektor tambang, serta hak transfer keuntungan tanpa penundaan.

Koalisi menyebut tidak ada jaminan transfer teknologi dalam kerja sama industri tersebut. Mereka menilai kesepakatan ini sebagai pukulan terhadap agenda hilirisasi nasional, karena ruang kebijakan untuk membangun industri bernilai tambah di dalam negeri semakin menyempit.

Industrialisasi dan Buruh: Struktur Industri Terancam

Ketentuan fasilitasi investasi asing dalam ART dinilai dapat mengubah arah strategis industrialisasi Indonesia. Pasal investasi disebut mewajibkan Indonesia memfasilitasi investasi AS di sektor strategis, sehingga ruang afirmasi kebijakan industri nasional menjadi terbatas.

Pelemahan TKDN dan penghapusan persyaratan spesifikasi domestik dinilai menggerus instrumen utama pembangunan industri nasional. Selain itu, tarif atas produk manufaktur Indonesia berpotensi berdampak pada kondisi buruh.

Meski terdapat ketentuan yang dinilai positif terkait pembatasan praktik outsourcing dan perluasan ruang demokratisasi serikat pekerja, Koalisi mengingatkan bahwa perbaikan tersebut sulit terwujud jika struktur industri dalam negeri justru melemah akibat tekanan ekonomi dari perjanjian.

Akses Obat: Risiko Harga Meningkat

Di bidang kesehatan, ART mewajibkan pengaturan eksklusivitas data selama lima tahun (Pasal 2.26). Ketentuan ini memungkinkan perusahaan originator memperoleh monopoli atas data uji klinis, sehingga perusahaan generik tidak dapat memproduksi versi obat generik meskipun tidak lagi dilindungi paten.

Akibatnya, masuknya obat generik bisa tertunda dan harga obat berpotensi meningkat. Koalisi menilai aturan ini akan lebih menguntungkan perusahaan farmasi multinasional dibanding masyarakat yang membutuhkan akses obat terjangkau.

Koalisi MKE menilai klaim perjanjian perdagangan akan otomatis meningkatkan kesejahteraan rakyat perlu diuji secara kritis. Berbagai potensi dampak yang diuraikan menunjukkan risiko besar terhadap kedaulatan ekonomi dan kehidupan masyarakat luas.

LEAVE A REPLY