Ilustrasi. emas (Foto: Antara)

ZNEWS.ID JAKARTA – Investasi dalam bentuk emas telah ada sejak lama dan mengalami peningkatan popularitasnya, terutama sejak pandemi Covid-19. Kenaikan berkelanjutan dalam harga emas membuat banyak orang tertarik pada prospek investasi yang menguntungkan.

Namun, dalam Islam, terdapat aturan syariat yang mengatur tentang zakat pada emas. Pertanyaannya adalah, apakah emas harus dizakati setiap tahun?

Menurut ajaran Islam, seseorang memiliki kewajiban untuk membayar zakat atas emas yang dimilikinya setiap tahun, selama jumlah emas yang dimilikinya masih memenuhi nisab.

Para ulama sepakat bahwa emas yang disimpan dan telah mencapai satu tahun harus dizakati setiap tahun selama jumlahnya masih memenuhi nisab.

Jenis Zakat Emas

Jika emas investasi atau digunakan untuk menambah penghasilan (dagang emas), maka selama emas mencapai nisab wajib dizakati setiap tahun. Berbeda dengan zakat emas perhiasan yang dapat dikeluarkan sekali.

Mengutip dari Ustaz H Ahmad Fauzi Qosim, SS MA MM, pada bab emas perhiasan yang biasa dikenakan, terdapat beberapa perbedaan pendapat di antara para ulama. Di antaranya adalah:

  • Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum zakat emas yang kepemilikannya untuk dipakai tidak termasuk harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Pendapat pertama ini adalah pendapat ulama Syafi’iah dan sebagian ulama Mazhab Hambali.
  • Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa emas perhiasan wajib dikeluarkan zakatnya sebagaimana emas simpanan. Pendapat kedua ini adalah pendapat ulama Hanafiah dan sebagian kalangan Hanabilah. Dalil yang mendukung pendapat ini adalah sebagai berikut:

دَخَلْنَا عَلَى عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ دَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَأَى فِي يَدَيَّ فَتَخَاتٍ مِنْ وَرِقٍ فَقَالَ مَا هَذَا يَا عَائِشَةُ فَقُلْتُ صَنَعْتُهُنَّ أَتَزَيَّنُ لَكَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَتُؤَدِّينَ زَكَاتَهُنَّ قُلْتُ لَا أَوْ مَا شَاءَ اللَّهُ قَالَ هُوَ حَسْبُكِ مِنَ النَّارِ

Artinya: “Dari Abdullah bin Syadad bin Hadi, ia berkata, ‘Kami masuk menemui Aisyah, istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu beliau berkata,  ‘Rasulullah masuk menemuiku lalu beliau melihat di tanganku beberapa cincin dari perak, lalu beliau bertanya, ‘Apakah ini wahai Aisyah?’ Aku pun menjawab, ‘Saya memakainya demi berhias untukmu wahai Rasulullah.’ Lalu beliau bertanya lagi, ‘Apakah sudah engkau keluarkan zakatnya?’ ‘Belum’, jawabku. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, ‘Cukuplah itu untuk memasukkanmu dalam api neraka’.” (HR Ahmad 6/461, Thobroni dalam Al Kabir 24/181 dengan sanad hasan)

  • Sedangkan pendapat yang ketiga, wajib dikeluarkan zakatnya. Namun, zakatnya hanya  sekali saja. Pendapat yang ketiga ini adalah pendapat sebagian kalangan ulama Mazhab Maliki. (zakat.or.id)

LEAVE A REPLY