Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi “menginjak rem darurat” yang mencabut kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi dan memberlakukan kembali PSBB total. (Antara)

ZNEWS.ID, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk meminta apalagi memaksakan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total di wilayah lainnya yang berhubungan dengan Jakarta.

“Tidak ada kewenangan dari DKI untuk memaksakan pada tempat lain. Jadi kami pun tidak pernah meminta, karena itu adalah kewenangan tiap-tiap daerah,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (11/9/2020).

Hal ini diungkapkan Anies menanggapi pernyataan beberapa kepala daerah di wilayah penyangga DKI Jakarta yang mempertanyakan kejelasan, efektivitas, teknis dan konsekuensi dari kebijakan Jakarta tersebut.

Anies menyebutkan belum akan membicarakan teknis penerapan PSBB dalam hal pembatasan pergerakan orang dengan daerah penyangga Jakarta dalam waktu dekat.

“Dengan kepala daerah penyangga, nanti sesudah Jakarta memutuskan (pembatasan pergerakan orang dan industri bagaimana) baru kita bicarakan,” kata Anies.

Konsultasi Pemerintah Pusat

Di tempat terpisah Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil menyarankan Anies Baswedan agar mengkonsultasikan ke pemerintah pusat terkait memberlakukan kembali PSBB total.

“Kemarin saya menyarankan ke Gubernur Jakarta agar mengkonsultasikan lebih mendalam ke pemerintah pusat (terkait PSBB total) karena setiap kebijakan di Jakarta tentu berhubungan dengan dampak di level nasional,” kata Ridwan Kamil yang akrab dipanggil Kang Emil seusai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Barat, di Kota Bandung, Jumat.

LEAVE A REPLY