Jakarta, ZNews.id — Pemerintah mendorong penguatan transparansi di pasar modal Indonesia dengan menurunkan ambang batas pelaporan kepemilikan saham. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, batas pelaporan dalam kategori kepemilikan others akan diturunkan dari sebelumnya 5 persen menjadi 1 persen.

Kebijakan ini disiapkan sebagai bagian dari respons pemerintah atas sorotan lembaga penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI), yang menyoroti isu free float dan keterbukaan informasi di pasar saham Indonesia.

“Untuk keterbukaan informasi, kriteria others yang harus disampaikan ke publik kami minta diturunkan dari 5 persen menjadi 1 persen,” kata Airlangga saat ditemui di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (30/1/2026).

Menurut Airlangga, penurunan ambang batas tersebut bertujuan memperjelas struktur kepemilikan saham dan mengungkap pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari setiap transaksi. Dengan begitu, aktivitas perdagangan di bursa dapat dipantau secara lebih transparan.

“Dengan begitu bisa terlihat siapa ultimate beneficiary owner dari pihak-pihak yang bertransaksi di pasar modal, sehingga semuanya lebih terbuka,” ujarnya.

Free Float Jadi Fokus Perbaikan

Selain mendorong transparansi kepemilikan, pemerintah juga menyiapkan langkah untuk meningkatkan porsi saham beredar bebas (free float). Airlangga menyebut, peningkatan free float menjadi salah satu indikator utama yang diperhatikan MSCI dalam menilai kelayakan suatu pasar masuk dalam indeks global.

“Yang pertama tentu free float akan dinaikkan menjadi 15 persen,” kata Airlangga.

Ia menilai, peningkatan free float dan keterbukaan kepemilikan saham merupakan paket kebijakan yang saling melengkapi. Tujuannya adalah memperkuat tata kelola pasar modal dan meningkatkan kepercayaan investor, khususnya investor institusional global.

Wacana Demutualisasi Bursa

Di tengah pembenahan tata kelola pasar, Airlangga juga menyinggung rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Menurutnya, demutualisasi berkaitan dengan pemisahan kepemilikan antara pengelola bursa dan anggota bursa yang berasal dari perusahaan sekuritas.

“Kalau demutualisasi, relasinya antara pengurus bursa dan anggota bursa,” ujarnya.

Ia menjelaskan, selama ini anggota bursa memiliki kepentingan dan skala usaha yang beragam, sehingga berpotensi memengaruhi independensi pengelolaan bursa. Dengan demutualisasi, struktur kepemilikan bursa akan dipisahkan dari anggotanya dan membuka ruang bagi masuknya investor.

“Kalau sudah demutualisasi, pengurus bursa akan lebih independen karena kepemilikan dipisahkan dari anggota bursa, dan investor bisa masuk,” kata Airlangga.

Perkuat Disiplin dan Tata Kelola

Airlangga menegaskan, independensi pengelola bursa menjadi kunci agar BEI lebih leluasa menegakkan disiplin pasar, termasuk menindak praktik yang berpotensi menimbulkan distorsi perdagangan.

Ke depan, demutualisasi juga membuka peluang lanjutan bagi bursa untuk meningkatkan kapasitas pendanaan dan memperbaiki tata kelola secara menyeluruh.

“Ke depan, demutualisasi juga bisa membuka jalan agar bursa go public,” ujarnya.

Pemerintah berharap, rangkaian kebijakan tersebut dapat memperkuat fondasi pasar modal Indonesia sekaligus meningkatkan daya saing di mata investor global.

LEAVE A REPLY