Jakarta, ZNews.id — Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat hingga akhir Desember 2025 sebanyak 70 saham emiten masih berada dalam status suspensi selama enam bulan atau lebih. Kondisi tersebut menempatkan puluhan saham itu pada jalur berisiko dihapus dari pencatatan atau delisting apabila tidak menunjukkan perbaikan kinerja dan kepatuhan terhadap aturan bursa.
BEI mengungkapkan, sesuai ketentuan yang berlaku, saham yang dibekukan perdagangannya dalam jangka panjang berpotensi dikeluarkan dari lantai bursa. Sepanjang tahun 2025 saja, bursa telah mencabut pencatatan delapan saham. Jika tidak ada pemulihan dari emiten yang saat ini disuspensi, jumlah delisting berpeluang meningkat signifikan pada periode berikutnya.
Suspensi Panjang Jadi Alarm Kualitas Emiten
Status suspensi yang berkepanjangan dinilai mencerminkan tantangan serius yang dihadapi sebagian perusahaan terbuka. Pembekuan perdagangan biasanya terjadi karena persoalan fundamental, ketidakpatuhan terhadap ketentuan bursa, atau kondisi bisnis yang memburuk sehingga menimbulkan risiko bagi investor.
Pjs Direktur Utama BEI, Jeffery Hendrik, mengatakan keberadaan saham-saham yang lama disuspensi menjadi perhatian regulator pasar modal. Namun ia menekankan mayoritas emiten yang kini dibekukan bukanlah perusahaan yang baru melantai di bursa.
“Dalam perjalanan bisnis, perusahaan bisa mengalami banyak perubahan. Emiten-emiten yang disuspensi ini bukan perusahaan baru IPO,” ujar Jeffery dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Penyesuaian Aturan Free Float Dinilai Lebih Komprehensif
Untuk memperkuat kualitas pasar dan mengurangi risiko serupa ke depan, BEI menyiapkan penyesuaian ketentuan kepemilikan saham publik atau free float bagi perusahaan yang akan melakukan penawaran umum perdana saham (IPO). Menurut Jeffery, kebijakan ini tidak hanya menyasar pendalaman pasar, tetapi juga memperbaiki struktur dan ketahanan pasar modal secara keseluruhan.
“Free float apakah ini bisa menjawab? Tentu apa yang ingin kita tuju dari ketentuan free float ini adalah bagaimana supaya pasar kita menjadi lebih dalam, baik dari sisi suplai, permintaan, maupun kesiapan infrastrukturnya. Ini solusi yang komprehensif, tidak parsial,” katanya.
Dalam rancangan aturan baru, kewajiban free float akan disesuaikan dengan kapitalisasi pasar emiten. Perusahaan dengan kapitalisasi saham di atas Rp50 triliun diwajibkan melepas minimal 15 persen saham ke publik. Emiten dengan kapitalisasi Rp5 triliun hingga Rp50 triliun harus memenuhi free float 20 persen, sementara perusahaan dengan kapitalisasi di bawah Rp5 triliun diwajibkan memiliki free float sekurang-kurangnya 25 persen.
Aturan Baru Ditargetkan Berlaku Maret 2026
Ketentuan tersebut tercantum dalam rancangan revisi Peraturan BEI Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham. Saat ini, proses penyusunan aturan masih berada pada tahap rule making dan akan berlangsung hingga 19 Februari 2026, dengan target penetapan pada Maret 2026.
Aturan baru ini akan menggantikan ketentuan lama yang menggunakan basis nilai ekuitas dengan persentase free float yang lebih rendah. Dalam regulasi sebelumnya, perusahaan dengan ekuitas di atas Rp2 triliun hanya diwajibkan memiliki free float minimal 10 persen, sementara emiten ber-ekuitas kecil dikenakan kewajiban hingga 20 persen.
Ketentuan Delisting dan Risiko 70 Emiten
Prosedur delisting sendiri diatur dalam Peraturan BEI Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan dan Pencatatan Kembali Saham. Delisting dapat dilakukan atas permohonan perusahaan, perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atau keputusan BEI.
BEI menjelaskan, delisting dapat diputuskan jika perusahaan mengalami masalah serius yang mengganggu kelangsungan usaha, tidak lagi memenuhi persyaratan pencatatan, atau sahamnya disuspensi di seluruh pasar selama paling singkat 24 bulan. Dengan demikian, 70 saham yang telah dibekukan lebih dari enam bulan per akhir 2025 berpotensi dikeluarkan dari bursa apabila tidak ada perbaikan hingga dua tahun ke depan.
Delisting Dianggap Lumrah tapi Tetap Jadi Evaluasi
Jeffery menegaskan, delisting bukan fenomena yang luar biasa dalam pasar modal global. Menurutnya, mekanisme ini juga lazim terjadi di bursa-bursa lain sebagai bagian dari disiplin pasar.
“Delisting ini sesuatu yang lumrah dan banyak terjadi di bursa lain di seluruh dunia,” ujarnya.
Meski demikian, BEI tetap berharap proses IPO dapat menjadi titik awal bagi perusahaan untuk memperkuat bisnisnya setelah menjadi emiten terbuka. Namun realitas persaingan, perubahan model bisnis, serta kemampuan beradaptasi membuat sebagian perusahaan tidak lagi memenuhi kriteria untuk tetap tercatat di bursa.
“Karena banyak faktor, seperti model bisnis, daya saing, dan kemampuan beradaptasi, ada perusahaan yang akhirnya menjadi tidak eligible lagi,” kata Jeffery.





























