Dompet Dhuafa menghadirkan layanan donasi digital, salah satunya fasilitas Donasi Mobile QR Code. (Foto: Dompet Dhuafa)

ZNEWS.ID JAKARTA – Pesatnya perkembangan Informasi dan Teknologi (IT) menjadi ladang emas untuk segala industri, termasuk industri syariah. Data Reportal.com menyatakan per Januari 2020 terdapat 175,4 juta masyarakat Indonesia yang menggunakan internet untuk beraktivitas.

Maka dari itu, seiring perkembangan zaman IT, wakaf online jadi tren terkini di Indonesia. Hal ini memudahkan siapapun yang ingin melakukan wakaf. Bentuk pengumpulan dana juga berkembang, seperti tabungan wakaf.

Misalnya, wakif sebagai seseorang yang memiliki harta wakaf ingin mewakafkan tanah untuk membangun pesantren khusus dhuafa. Lalu, ia butuh dana untuk pembangunan pesantrennya, kemudian ia mengajak komunitas untuk penggalangan dana dengan nominal donasi seikhlasnya.

Pada dasarnya, wakaf online di Indonesia memudahkan wakif dan donatur untuk pengumpulan dana. Keduanya bisa melaksanakan kegiatan seru lainnya sambil berwakaf.

Manfaat lainnya untuk wakif  dan donatur yaitu cepat. Karena, wakif tidak perlu mengantre untuk transaksi wakaf. Kemudian, wakaf digital sangat menghemat waktu dan biaya transportasi.

Di samping kemudahannya, masih ada perdebatan mengenai wakaf online. Dalam ayat surah Al Baqarah 2 : 282 menyebutkan:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَٱكْتُبُوهُ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya.”

LEAVE A REPLY