Ilustrasi cara mengembangkan harta yang dilarang dalam Islam. (Foto: magazine.job-like.com)

ZNEWS.ID JAKARTA – Harta adalah rezeki dan nikmat yang Allah berikan untuk manusia. Akan tetapi, perlu kita catat bahwa harta tersebut adalah harta yang didapatkan dengan jalan yang halal dan tidak melanggar hukum-hukum dari Allah SWT.

Untuk itu, ada beberapa cara yang dilarang dalam Islam untuk mendapatkan harta. Berikut adalah penjelasannya.

1. Judi

Sebelum Rasulullah SAW mendakwahkan Islam di Makkah, banyak sekali masyarakat Makkah yang jahiliah melakukan perjudian. Judi menjadi hal yang sangat biasa bahkan membudaya bagi masyarakat zaman tersebut.

Semenjak Islam datang, Rasulullah SAW mulai mendakwahkan bahwa perjudian dilarang karena memiliki dampak yang buruk bagi perekonomian masyarakat. Judi mengandung unsur gambling dan merusak sistem ekonomi. Hal ini juga disampaikan dalam ayat berikut.

”Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamer, perjudian, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan. Sesungguhnya syaithan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran meminum khamer dan berjudi itu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan perbuatan itu).” (QS Al-Maidah: 90-91)

Contoh perjudian misalnya adalah pertaruhan, permainan yang melibatkan pertaruhan uang, dan sebagainya. Di masa kini, walaupun judi sudah jelas diharamkan dan dilarang oleh hukum yang berlaku, masih banyak yang melakukannnya. Ditambah lagi, perjudian tersebut juga dilakukan secara online.

2. Riba

Dalam sudut pandang ekonomi, pemaknaan dan penafsiran tentang riba memiliki berbagai sudut pandang serta perbedaan dari para ulama dan ahli ekonomi Islam. Namun, dapat ditegaskan bahwa riba sendiri adalah tegas hukumnya yaitu haram. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam ayat berikut.

LEAVE A REPLY